Zakat merupakan rukun islam yang
ketiga, setelah shahadat dan solat. Zakat pun sudah di wajibkan sedari kita di
lahirkan ke dunia. Lalu apa itu zakat ? untuk apa kita berzakat ?
ada berapa macam zakat itu ? dan siapa sajakah yang berhak menerima zakat ?
. zakat merupakan hal yang umum dan
sudah kita ketahui, dan banyak juga yang
menjelaskan tentang zakat. Tapi saya
akan kembali menjelaskan tentang zakat supaya kita tidak melupakan tentang
wajibnya kita berzakat.
1 Pengertian
zakat
Secara bahasa, zakat berasal dari bahasa Arab yang
berarti suci atau mensucikan diri atau biasa juga di sebut membersihkan diri.
Sedangkan menurut istilah syara’, zakat berarti suatu bentuk ibadah kepada
Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya dan hukumnya wajib untuk
dikeluarkan sesuai aturannya dan diberikan kepada golongan-golongan tertentu
yang berhak menerimanya.
Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat
103 yang artinya “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan
mereka dan menghapuskan kesalahan mereka” (Q.S. At Taubah : 103).
Dan sebagaimana
firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 77 yang artinya: ”Laksanakanlah shalat dan
tunaikanlah zakat ”.
Dengan melaksanakan zakat, berarti kita telah
membersihkan harta yang kita miliki. Zakat dilakukan setahun sekali tepatnya
pada bulan ramadhan. Dengan mengeluarkan zakat, bukan berarti harta yang
dimiliki akan habis, tentu tidak. Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan,
menambah. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat
akan berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah &
keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa.
2 Macam
– macam zakat
Zakat terbagi kedalam 2 bagian.
-
Zakat fitrah
-
Zakat maal
Berikut penjelasan yang
membedakan tentang zakat fitrah zakat maal.
a. Zakat
fitrah
Adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh
setiap muslim menjelang hari kemenangan yaitu hari raya Idul Fitri pada bulan
suci Ramadhan. Ukuran zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5 kg dan berupa makanan
pokok yang ada di daerahnya masing-masing, seperti beras, sagu, gandum, kurma
dan lainnya. Menurut Imam Syafi’I ukuran
zakat fitrah yakni :
1 sha’ : 2 Qodah
Mesir
1 sha’ : 4 Mud
1 mud :1⅓ kati
Baghdad
1 kati : 128 4/7
Dirham
1 Dirham : 4
gram
Jadi jumlah 1
sha’ sama dengan 2,743 Kg
Note; Zakat fitrah wajib dibagikan oleh para amilin
kepada mustahiq, sebelum waktu shola ied.
b. Zakat
maal
Yakni zakat harta kekayaan yang dikeluarkan
oleh setiap muslim. Contoh harta yang harus dizakati seperti hasil
pertambangan, peternakan, perniagaan, perkebunan, hasil laut, emas & perak,
harta temuan. Dan kesemua harta itu memiliki hitungan masing-masing. Adapun
syarat dikeluarkannya zakat adalah telah mencukupi haul atau mencapai satu
tahun kecuali harta pertanian seperti buah-buahan atau harta temuan, itu tidak
harus menunggu hingga satu tahun.
3. Mustahiq
zakat/orang yang menerima zakat
Para mustahiq zakat terbagi kedalam 8
golongan/ashnaf berdasarkan firman allah pada surat at-taubah ; 60. Yaitu :
a.
Fakir
Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta
untuk kebutuhan hidupnya, dan tak mampu untuk bekerja atau berikhitiar.
b.
Miskin
Berbeda dengan orang fakir, orang miskin memiliki
penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
c.
Amilin
Amilin adalah orang yang bertugas membagikan zakat/panitia
zakat, kepada para mustahiq
d.
Mualaf
Orang yang baru masuk islam, dan masih membutuhkan
bimbingan karna kadar keimanan nya masih lemah
e.
Gharimin
Orang yang memiliki hutang piutang, dan belum mampu
untuk membayarnya
f.
Hamba sahaya
Adalah orang yang belum merdeka, atau biasa di sebut
dengan budak seperti bilal bin rabbah pada zaman nabi muhamad saw.
g.
Fi sabilillah
Adalah orang2 yang berjuang di jalan allah swt,
seperti, para da’I yang berdakwah atau para mujahid yang berperang
memperjuangkan islam
h.
Ibnu sabil
Orang yang sedang dalam perjalanan atau biasa di sebut
musafir.
Postingan ini semata-mata bukan
untuk saya sendiri melainkan untuk kita semua yang berkenan untuk membacanya,
dan semoga kita slalu dalam keadaan bersih dari dosa. Amien.